About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts of the system and expound.

Contact Info

123/A, Miranda City Likaoli Prikano, Dope United States

+0989 7876 9865 9

info@example.com

Panduan Lengkap Petunjuk Teknis Foto Tegak Proyek PTSL BPN (April 2026)

 

Petunjuk Teknis Foto Tegak PTSL BPN

PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FOTO TEGAK

Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi Tahun 2026

Informasi Dokumen

Keterangan Detail
Nomor 3/Juknis-300.UK.01.01/IV/2026
Tanggal 1 April 2026
Disusun oleh Vitriani
Jabatan Kepala Sub Direktorat Pemetaan dan Pengelolaan Data Dasar
Unit Kerja Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang
Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR)
Kementerian/Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Motto Instansi Melayani, Profesional, Terpercaya – BerAKHLAK
Sumber: Dokumen ini disusun berdasarkan (1) Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi (Pembuatan Foto Tegak)-dokumen presentasi resmi Ditjen SPPR, dan (2) naskah rinci Bab B. Pembuatan Foto Tegak (halaman 13-17) dari Juknis PTSL Terintegrasi[cite: 1]. Kedua sumber digabungkan agar saling melengkapi: dokumen presentasi memberi gambaran alur, konteks kebijakan, manajemen risiko, dan tata kelola aset; naskah rinci memberi ketentuan teknis normatif tiap tahapan.

Daftar Isi

  • A. Pendahuluan
  • B. Kedudukan Foto Tegak dalam Tahapan Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi
  • C. Ketentuan Area of Interest (AOI) Foto Tegak
  • D. Alur Pelaksanaan Pembuatan Foto Tegak
  • E. Tahapan Teknis Pembuatan Foto Tegak
    • E.1 Persiapan dan Perencanaan Foto Tegak
    • E.2 Akuisisi Data Titik Kontrol (GCP) dan Titik Uji (ICP)
    • E.3 Pelaksanaan Pemotretan Udara
    • E.4 Pengolahan Data Foto Udara
    • E.5 Kontrol Kualitas
    • E.6 Unggah Foto Tegak dan DTM
    • E.7 Output Pembuatan Foto Tegak
  • F. Mekanisme Penerimaan dan Penolakan Produk (SLA)
  • G. Ketentuan Tambahan
  • H. Manajemen Risiko
  • I. Kolaborasi ATR/BPN-BIG-Bank Dunia
  • J. Ringkasan Spesifikasi Teknis Kunci
  • K. Referensi dan Tautan Resmi
  • L. Daftar Istilah dan Singkatan

A. Pendahuluan

A.1 Latar Belakang

Foto Tegak merupakan salah satu produk kunci dalam kegiatan Pengumpulan Data Fisik PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Terintegrasi. Foto Tegak dihasilkan melalui pemotretan udara menggunakan kamera non-metrik yang dipasang pada Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV), dan menjadi dasar bagi seluruh proses pengukuran, koreksi, dan validasi bidang tanah pada tahapan berikutnya.

A.2 Mengapa Foto Tegak? (Why Foto Tegak?)

Aspek Penjelasan
Teknologi PUNA dan GNSS-PPK Pembuatan foto tegak menggunakan PUNA bertujuan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan efektivitas pemetaan[cite: 1]. Teknologi GNSS-PPK (Post Processing Kinematic) menghasilkan presisi dan koordinat foto udara efisien dengan ketelitian tinggi.
Single Source of Truth Foto tegak (orthophoto) beresolusi tinggi menjadi fondasi mutlak sebagai satu sumber data utama yang paling dipercaya dan dijadikan acuan bersama dalam proses pembuatan, koreksi, dan validasi bidang tanah.

A.3 Prinsip Umum

  • Foto Tegak difungsikan sebagai Peta Dasar Pertanahan.
  • Seluruh tahapan Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi dilaksanakan dengan pendekatan berbasis risiko dengan tetap menjaga kualitas data spasial.
  • Ketersediaan Foto Tegak sebagai Peta Dasar Pertanahan beserta nilai ketelitiannya dapat dicek melalui tautan https://petadasar.atrbpn.go.id.

B. Kedudukan Foto Tegak dalam Tahapan Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi

Secara garis besar, Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi terbagi menjadi tiga fase besar: Perencanaan dan Persiapan, Pembuatan Foto Tegak, dan Pengukuran serta Pemetaan Bidang Tanah. Pembuatan Foto Tegak berada tepat setelah tahap persiapan, karena hasilnya (foto tegak dan DTM) menjadi basis bagi seluruh proses pengukuran bidang tanah selanjutnya.

Bagian yang menjadi fokus dokumen ini adalah fase 2- Pembuatan Foto Tegak.

C. Ketentuan Area of Interest (AOI) Foto Tegak

Penentuan cakupan wilayah pemotretan (AOI) mengikuti kaidah grid Tile Map Index 16 (TMI-16), bukan mengikuti batas administrasi desa/kelurahan.

  • a. Batas AOI mengikuti sistem grid TMI-16 dengan luasan per grid 36 Ha, bukan berdasarkan batas administrasi;
  • b. Prioritas diberikan pada Penetapan Lokasi (Penlok) PBT yang belum tersedia foto tegaknya;
  • c. Untuk lokasi yang sudah tersedia foto tegak: Jika ketelitian sesuai spesifikasi teknis (spektek) gunakan foto tegak eksisting; Jika ketelitian tidak sesuai spektek dilakukan pemotretan ulang;
  • d. Foto tegak tidak perlu dilakukan apabila kondisi lapangan tidak memungkinkan.

Catatan efisiensi anggaran: pada lokasi PTSL Terintegrasi yang pengukuran dan pemetaannya tidak dapat dilaksanakan melalui fotogrametris, pengadaan Foto Tegak menggunakan PUNA/UAV tidak perlu dilakukan, dan anggaran yang tersedia dapat dioptimalkan untuk kegiatan lain.

Catatan tambahan: grid AOI Foto Tegak digambarkan berbeda dengan grid Penlok PBT (yang disusun by desa); satu wilayah Penlok PBT dapat tercakup dalam beberapa grid AOI TMI-16 sekaligus.

D. Alur Pelaksanaan Pembuatan Foto Tegak

Alur pelaksanaan terbagi dalam dua peran (swimlane): Pelaksana dan Verifikator[cite: 1]. Pelaksana harus memastikan output setiap tahap sesuai kualitas yang disyaratkan sebelum lanjut ke tahap berikutnya; jika tidak sesuai, dilakukan perbaikan dengan mengulang tahap terkait.

 

Alur Kerja:

  1. Mulai -> Persiapan & Koordinasi
  2. Akuisisi GCP & ICP -> Data RAW dan RINEX
  3. Cek Kualitas GCP/ICP (Jika Perbaikan kembali ke Akuisisi; Jika Sesuai lanjut)
  4. Deskripsi GCP-ICP + Daftar Koordinat
  5. Akuisisi Foto Udara -> Foto Udara Digital
  6. Cek Kualitas Foto Udara (Jika Perbaikan kembali ke Akuisisi; Jika Sesuai lanjut)
  7. Pengolahan Data Foto Udara
  8. Jalur 1: Pembuatan Orthophoto -> Kontrol Kualitas (GSD, CE90, Visual) -> Project Pengolahan, Report, Orthophoto
  9. Jalur 2: Klasifikasi Point Cloud (Ground/Non-Ground) -> Pembuatan DSM & DTM -> Kontrol Kualitas (LE90) -> Point Cloud, DSM, DTM
  10. Verifikasi (Jika Perbaikan/Tidak Sesuai kembali ke tahap sebelumnya; Jika Sesuai lanjut) -> Berita Acara Verifikasi, Formulir Uji Akurasi, Formulir QC, Checklist Produk
  11. SLA / Surat Pernyataan Kualitas dan Uji Akurasi Foto Tegak
  12. Unggah Data Orthophoto dan DTM -> Selesai
Catatan peran:
– Tahapan Persiapan & Koordinasi s.d. Pengolahan Data Foto Udara serta SLA/Unggah Data dilaksanakan oleh Pelaksana.
– Tahapan Verifikasi dilaksanakan oleh Verifikator.
– Jika hasil Verifikasi tidak sesuai, perbaikan dapat mengarah ke tahap manapun sebelumnya (Akuisisi GCP/ICP, Akuisisi Foto Udara, atau Pengolahan Data) tergantung sumber ketidaksesuaian.

E. Tahapan Teknis Pembuatan Foto Tegak

E.1 Persiapan dan Perencanaan Foto Tegak

Hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam tahapan persiapan dan perencanaan meliputi:

  • Penentuan Area of Interest (AoI) pemotretan udara sesuai dengan Penetapan Lokasi PTSL dengan tetap mengikuti sistem grid TMI-16;
  • Perizinan pelaksanaan akuisisi data jika diperlukan;
  • Pembuatan rencana jalur terbang dengan memperhitungkan parameter survei udara: tinggi terbang, forward overlap, side overlap, serta pengaturan kamera diatur sedemikian rupa untuk mendapatkan spesifikasi ketelitian yang ditetapkan;
  • Pembuatan rencana distribusi titik uji dan titik kontrol;
  • Persiapan personil dan peralatan.

E.2 Akuisisi Data Titik Kontrol (GCP) dan Titik Uji (ICP)

Pada tahapan ini dilakukan pemasangan dan pengukuran titik kontrol (GCP) dan titik uji (ICP), dengan ketentuan:

  • Titik kontrol dan titik uji berupa premark atau postmark yang ditempatkan di area terbuka dan harus dapat diidentifikasi pada Foto Tegak;
  • Titik kontrol dan titik uji wajib diikatkan pada titik referensi nasional (SRGI);
  • Metode pengamatan dan pengolahan disesuaikan untuk memperoleh ketelitian horizontal ≤ 3,75 cm dan ketelitian vertikal ≤ 7,5 cm;
  • Titik kontrol dan titik uji dituangkan dalam deskripsi titik yang memuat sekurang-kurangnya: identitas titik, sketsa lokasi, koordinat hasil, dan foto dari 4 arah angin;
  • Apabila menggunakan metode indirect georeferencing, titik kontrol ditempatkan menyebar merata dalam area pemetaan sebanyak minimal 5 titik;
  • Titik uji tersebar merata di blok area pekerjaan, dengan jumlah titik tiap blok mengikuti Tabel 1.

Tabel 1. Jumlah Titik Uji

Luasan (km²) Jumlah titik uji ketelitian horizontal Titik uji vertikal – area non-vegetasi Titik uji vertikal – area vegetasi Jumlah total titik
≤ 250 12 12 0 12
251 – 500 20 20 0 20
501 – 750 25 20 10 30
751 – 1.000 30 25 15 40
1.001 – 1.250 35 30 20 50
1.251 – 1.500 40 35 25 60
1.501 – 1.750 45 40 30 70
1.751 – 2.000 50 45 35 80
2.001 – 2.250 55 50 40 90
2.251 – 2.500 60 55 45 100

E.3 Pelaksanaan Pemotretan Udara

Pemotretan udara dilaksanakan berdasarkan rencana terbang yang telah dibuat, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Melakukan kalibrasi kamera;
  • Mematikan atau mengatur fitur autofocus pada kamera;
  • Parameter penerbangan – tinggi terbang, forward overlap, serta side overlap diatur secara presisi melihat target yang dipetakan.

E.4 Pengolahan Data Foto Udara

Pengolahan foto udara dilakukan untuk memperoleh Orthophoto dan Digital Terrain Model (DTM).

  • Orthophoto yang dihasilkan harus mempunyai kualitas visual/radiometrik yang baik, yaitu seamless serta mempunyai tingkat kecerahan dan kontras yang baik sehingga objek pada Foto Tegak terlihat jelas, tegas, dan tajam;
  • Pengolahan data untuk menghasilkan Orthophoto menggunakan software pengolahan foto udara;
  • Pembuatan DTM menggunakan software yang dapat mengekstraksi point cloud dari data hasil akuisisi Foto Tegak menjadi data terrain untuk menghasilkan informasi ketinggian.

Proses ini terbagi menjadi dua jalur pengolahan paralel (lihat diagram pada Bagian D):

  1. Jalur Orthophoto – Pembuatan Orthophoto -> Kontrol Kualitas (GSD, CE90, Visual) → output: Project Pengolahan, Report Hasil Pengolahan, Orthophoto.
  2. Jalur Elevasi – Klasifikasi Point Cloud (Ground/Non-Ground) -> Pembuatan DSM & DTM → Kontrol Kualitas (LE90) -> output: Point Cloud, DSM (Digital Surface Model), DTM (Digital Terrain Model).

E.5 Kontrol Kualitas

Kontrol kualitas dilaksanakan oleh Pelaksana menggunakan data ICP dan mosaik foto tegak hasil pengolahan untuk mengetahui kualitas geometri dan visual.

E.5.1 Uji Akurasi

  • Uji akurasi horizontal dilaksanakan dengan membandingkan koordinat titik uji (ICP) di lapangan dengan koordinat titik uji pada Foto Tegak;
  • Uji akurasi vertikal dilaksanakan dengan membandingkan nilai tinggi titik uji (ICP) di lapangan dengan nilai tinggi pada DTM.

Tabel 2. Ketentuan Spesifikasi Teknis Hasil Pekerjaan Foto Tegak

Aspek Nilai Keterangan
Resolusi (GSD-Ground Sample Distance) ≤ 0,12 Meter 1 piksel foto merepresentasikan maksimal 12 cm di dunia nyata penentu mutlak ketajaman identifikasi patok batas.
Ketelitian Horizontal (CE90-Circular Error 90%) ≤ 0,40 Meter 90% dari titik uji (ICP) di lapangan tidak boleh bergeser lebih dari 40 cm secara mendatar (X,Y) dibanding posisinya pada foto.
Ketelitian Vertikal (LE90 Linear Error 90%) ≤ 2,00 Meter 90% dari titik uji (ICP) tidak boleh menyimpang lebih dari 2 meter dari tinggi sebenarnya (Z)[cite: 1]. Jika gagal memenuhi metrik ini, data otomatis ditolak.
Kualitas Visual/Radiometrik BAIK Tingkat kecerahan dan kontras baik, seamless dan seamline (menyatu, tidak patah), serta foto tegak tampak tegas dan tajam.

E.5.2 Verifikasi Kualitas

Verifikasi dilakukan untuk memastikan hasil Foto Tegak dari Pelaksana sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.

Verifikator: Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk dengan surat tugas Kepala Kantor Pertanahan, dengan kualifikasi Penata Kadastral, Surveyor Pemetaan, atau Surveyor Kadastral.

Langkah-langkah verifikasi:

  1. Permintaan Data – Verifikator meminta data dari Pelaksana berupa: mosaik orthophoto, titik GCP, titik ICP, hasil perhitungan CE90, dan hasil perhitungan LE90;
  2. Persiapan Data – Verifikator menyiapkan data peta bidang tanah eksisting atau hasil pengukuran terestris di lokasi foto tegak;
  3. Overlay & Identifikasi Area – Peta bidang tanah di-overlay dengan foto tegak, kemudian diidentifikasi area-area yang mengalami pergeseran;
  4. Penentuan Titik Uji – Dengan memperhatikan sebaran titik GCP dan ICP serta area yang mengalami pergeseran, Verifikator menyiapkan minimal 5 titik uji verifikasi untuk pelaksanaan uji petik di tiap desa;
  5. Pengukuran GNSS – Verifikator bersama tim melakukan pengukuran GNSS pada titik uji dengan ketelitian horizontal ≤ 3,75 cm dan vertikal ≤ 7,5 cm;
  6. Perhitungan CE90 & LE90 – Nilai koordinat titik uji hasil identifikasi pada foto tegak dan hasil verifikasi dituangkan dalam formulir perhitungan CE90 dan LE90;
  7. Evaluasi Hasil Uji – Apakah nilai CE90 dan LE90 hasil uji verifikasi memenuhi ketentuan teknis (Tabel 2)?
    • Jika TIDAK memenuhi syarat: Produk Pelaksana ditolak, Verifikator meminta perbaikan. Apabila perbaikan memerlukan pengolahan foto udara ulang, titik uji verifikasi digunakan dalam pengolahan sebagai tambahan GCP, kemudian proses kembali ke pengukuran GNSS/verifikasi;
    • Jika YA memenuhi syarat: Produk Pelaksana dapat diterima;
  8. Berita Acara Verifikasi – Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dengan melampirkan Formulir Uji Akurasi, Formulir QC, dan Checklist Produk.
  9. Output Verifikasi – Formulir uji akurasi, formulir QC, dan checklist produk (contoh format dapat diunduh di https://bit.ly/FormQCFotoTegak).

Format Berita Acara Verifikasi memuat: kop Kantor Pertanahan, identitas Pihak Pertama (Verifikator) dan Pihak Kedua (Pelaksana), lokasi pekerjaan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, luas area, jumlah grid), status kualitas Foto Tegak (spesifikasi teknis terpenuhi, Jelas/tidak blur, komposisi warna seragam, tampilan objek tidak meleyot, seamless), serta pernyataan produk diterima/ditolak yang ditandatangani kedua pihak.

E.5.3 Pelaporan Kualitas

Setelah melalui tahapan verifikasi, Pelaksana melaporkan kualitas foto tegak yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kualitas dan Uji Akurasi Foto Tegak, memuat:

  • Resolusi (GSD);
  • Kualitas visual foto udara;
  • Hasil uji akurasi horizontal (CE90) Foto Tegak;
  • Hasil uji akurasi vertikal (LE90) DTM;
  • Berita Acara (BA) Verifikasi.

Surat Pernyataan Kualitas dan Uji Akurasi Foto Tegak ini merupakan dokumen pamungkas / legalitas penjaminan (SLA) dan ditandatangani oleh Pelaksana, Verifikator, serta disetujui/disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

E.6 Unggah Foto Tegak dan DTM

Foto Tegak dan DTM selanjutnya diunggah oleh Pelaksana ke dalam modul aplikasi Peta Dasar (https://petadasar.atrbpn.go.id/) dengan panduan bit.ly/PanduanUnggahFotoTegak.

☑ Aturan Keras: Pelaksana hanya dapat mengunggah Foto Tegak dan DTM apabila tahapan Verifikasi dan Pelaporan Kualitas sudah dilakukan/tuntas[cite: 1]. Data dipindahkan melalui SSD Portable menuju server Peta Dasar BPN.

E.7 Output Pembuatan Foto Tegak

Hasil pekerjaan berupa file digital yang disimpan dalam SSD Portable dan disusun berurutan dalam folder sebagai berikut.

Tabel 3. Hasil Pekerjaan Pembuatan Foto Tegak

No. Hasil Pekerjaan Format dan Volume
1 Deskripsi Titik Uji (ICP) dan Titik Kontrol (GCP) 1 set file digital (.pdf)
2 Daftar Koordinat Titik Uji (ICP) dan Titik Kontrol (GCP) * 1 set file digital (.pdf dan .xls)
3 Data Pengamatan Satelit GNSS (output tambahan 2026) 1 set file digital RAW (sesuai format sensor) dan format RINEX
4 Foto udara digital 1 set file digital (sesuai format sensor)
5 Mosaik orthophoto 1 set file digital bergeoreferensi (.ecw dan .tiff)
6 Project pengolahan foto tegak pada software dan Report Hasil Pengolahan (output tambahan 2026) 1 set file digital (sesuai software pengolahan) dan report (.pdf)
7 Hasil Tile Peta di-tiling dalam format Mbtiles mengikuti sistem Grid TMI-16 (luas per grid 36 Ha), diunggah pada https://petadasar.atrbpn.go.id dilengkapi metadata 1 set file digital (.mbtiles)
8 Point cloud foto tegak 1 set file digital (.las)
9 DTM dan DSM yang dihasilkan dari Foto Tegak 1 set file digital (.tiff)
10 Hasil Tile DTM dalam format XYZ tiles mengikuti sistem Grid TMI-16 (luas per grid 36 Ha), diunggah pada https://petadasar.atrbpn.go.id beserta metadata 1 set file digital (.xyz)
11 Laporan akhir 1 set file digital (.pdf)
12 Surat Pernyataan Kualitas dan Uji Akurasi Foto Tegak 1 lembar cetak dan digital (.pdf)

*jika menggunakan titik kontrol (GCP)
Item No. 3 dan No. 6 merupakan kelengkapan output baru untuk tahun 2026 dibandingkan siklus juknis sebelumnya.

F. Mekanisme Penerimaan dan Penolakan Produk (SLA)

  • Sanksi Kegagalan: Apabila hasil uji verifikasi tidak lulus spesifikasi CE90 dan LE90, produk ditolak, dan Pelaksana wajib melakukan perbaikan berupa penambahan GCP baru atau pengolahan ulang Aerial Triangulation (AT).
  • Legalitas Penjaminan/SLA: Surat Pernyataan Kualitas dan Uji Akurasi Foto Tegak adalah dokumen pamungkas yang memuat jaminan resolusi (GSD), kualitas visual, CE90, LE90, dan Berita Acara Verifikasi – ditandatangani oleh Pelaksana, Verifikator, dan disetujui Kepala Kantor Pertanahan.
  • Aturan unggah: proses unggah ke sistem Peta Dasar BPN hanya dapat dilakukan apabila tahapan Verifikasi telah tuntas.

G. Ketentuan Tambahan

G.1 Pemetaan Tapak Bangunan

Tapak bangunan dipetakan sebagai unsur pendukung sesuai kebutuhan, mengacu pada hasil identifikasi visual dari foto tegak (contoh tampilan dapat dilihat pada modul basis data pertanahan di petadasar.atrbpn.go.id).

G.2 Pencatatan Foto Tegak dalam Aset Barang Milik Negara (BMN)

  • NUP (Nomor Urut Pendaftaran) dicatat per kabupaten/kota (1 NUP untuk 1 kabupaten/kota);
  • Volume dicatat sesuai luas realisasi fisik yang tertuang dalam BAST (Berita Acara Serah Terima);
  • Nilai dicatat sesuai realisasi anggaran;
  • Pencatatan dibuktikan dengan dokumen penganggaran dan BAST pekerjaan Foto Tegak;
  • Khusus pekerjaan carry over tahun 2025 yang diselesaikan pada tahun 2026, dicatat pada tahun anggaran 2026.

H. Manajemen Risiko

H.1 Kategori Risiko pada Kegiatan Pembuatan Foto Tegak

Kategori Uraian Risiko
Risiko Lingkungan Cuaca tidak mendukung seperti hujan, angin kencang, kabut, awan rendah, yang menghambat pelaksanaan akuisisi.
Risiko Teknis Kegagalan koreksi sinyal GNSS (blank spot), ketidaktepatan GCP/ICP, dan output tidak memenuhi kualifikasi teknis.
Risiko Sosial Batas fisik bidang tanah tidak dapat dikenali secara visual pada foto tegak akibat tutupan vegetasi; penolakan warga terhadap tim lapangan.

H.2 Matriks Mitigasi Risiko

Kategori Risiko Dampak pada Sistem Mitigasi
Risiko Teknis (Blank Spot GNSS) Data orthophoto tidak akurat, geometri batas bergeser. Melakukan pengukuran suplesi kombinasi (Terestris/RTK) pada batas yang buram atau terhalang awan/pohon. Melakukan penyesuaian data sebelum unggah ke KKP.
Risiko Cuaca Ekstrem Gagal terbang, timeline penyelesaian proyek mundur. Menerapkan penundaan jadwal fleksibel berbasis pemantauan awan lokal. Memastikan ketelitian posisi tetap menjadi prioritas utama dibandingkan kecepatan pelaporan.
Risiko Sosial (Sengketa Batas) Konflik horizontal warga, ketidaklengkapan Berita Acara. Mengaktifkan peran MASDASIK (Masyarakat Pengumpul Data Fisik) sebagai ujung tombak mediasi lokal sebelum terbang.

I. Kolaborasi ATR/BPN – BIG – Bank Dunia

Sebagai bagian dari tata kelola data, dilakukan verifikasi data hasil kegiatan PTSL (tahun 2023- 2026) untuk mendukung kebutuhan penyusunan Rencana Tata Ruang, melibatkan tiga pihak:

  • BIG – Badan Informasi Geospasial;
  • World Bank – Bank Dunia;
  • ATR/BPN – melalui Ditjen SPPR.

Mekanisme: Satuan Kerja menyiapkan data Foto Tegak beserta output pendukung lainnya, kemudian menyerahkan kepada Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR) untuk dilakukan verifikasi, guna mendapatkan Rekomendasi Penggunaan dari BIG.

J. Ringkasan Spesifikasi Teknis Kunci

Tabel berikut merangkum seluruh ambang batas (threshold) teknis yang dipersyaratkan dalam siklus Pembuatan Foto Tegak – untuk memudahkan rujukan cepat di lapangan.

Tahapan Parameter Ambang Batas
Akuisisi GCP/ICP Ketelitian Horizontal (X,Y) ≤ 3,75 cm
Akuisisi GCP/ICP Ketelitian Vertikal (Z) ≤ 7,5 cm
Akuisisi GCP/ICP Jumlah minimum GCP (metode indirect georeferencing) ≥ 5 titik, menyebar merata
Hasil Foto Tegak Resolusi (GSD) ≤ 0,12 m
Hasil Foto Tegak Ketelitian Horizontal (CE90) ≤ 0,40 m
Hasil Foto Tegak (DTM) Ketelitian Vertikal (LE90) ≤ 2,00 m
Hasil Foto Tegak Kualitas Visual/Radiometrik BAIK (seamless, kontras & kecerahan baik, tegas & tajam)
Verifikasi Pengukuran GNSS Horizontal ≤ 3,75 cm
Verifikasi Pengukuran GNSS Vertikal ≤ 7,5 cm
Verifikasi Jumlah minimum titik uji verifikasi per desa ≥ 5 titik
AOI Luas per grid TMI-16 36 Ha

K. Referensi dan Tautan Resmi

Tautan Kegunaan
https://petadasar.atrbpn.go.id Cek ketersediaan & ketelitian Foto Tegak eksisting sebagai Peta Dasar Pertanahan; tempat unggah Orthophoto dan DTM final.
https://bit.ly/KetentuanTeknisFotoTegak Ketentuan teknis lengkap pembuatan Foto Tegak.
https://bit.ly/FormQCFotoTegak Contoh format Formulir Uji Akurasi, Formulir QC, dan Checklist Produk
bit.ly/PanduanUnggahFotoTegak Panduan teknis unggah Foto Tegak dan DTM ke Peta Dasar.

L. Daftar Istilah dan Singkatan

Singkatan Kepanjangan/Penjelasan
PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
PUNA Pesawat Udara Nir Awak
UAV Unmanned Aerial Vehicle – istilah internasional untuk PUNA
GNSS Global Navigation Satellite System
PPK Post Processing Kinematic – metode pengolahan data GNSS pasca-akuisisi
RTK Real Time Kinematic – metode pengukuran GNSS secara real-time
GCP Ground Control Point – titik kontrol tanah
ICP Independent Check Point – titik uji independen
AOI Area of Interest – cakupan wilayah kerja pemotretan
TMI-16 Tile Map Index 16 – sistem grid pembagian wilayah (36 Ha/grid)
GSD Ground Sample Distance – resolusi spasial foto
CE90 Circular Error 90% – ukuran ketelitian horizontal
LE90 Linear Error 90% – ukuran ketelitian vertikal
DSM Digital Surface Model – model permukaan digital (termasuk objek di atas tanah)
DTM Digital Terrain Model – model medan/tanah digital (permukaan tanah murni)
AT Aerial Triangulation – triangulasi udara dalam pengolahan foto
SLA Service Level Agreement – dalam konteks ini berupa Surat Pernyataan Kualitas dan Uji Akurasi Foto Tegak
SRGI Sistem Referensi Geospasial Indonesia
BAST Berita Acara Serah Terima
BMN Barang Milik Negara
NUP Nomor Urut Pendaftaran (dalam pencatatan aset BMN)
KKP Sistem/basis data pertanahan (Komputerisasi Kantor Pertanahan) tempat data pertanahan disesuaikan
QA/QC Quality Assurance / Quality Control
MASDASIK Masyarakat Pengumpul Data Fisik
PBT Peta Bidang Tanah / Penetapan Lokasi PBT
KW456 Klasifikasi kualitas data bidang tanah (kategori KW) pada basis data pertanahan BPN
BIG Badan Informasi Geospasial
PPDPR Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang
SPPR Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR)
Dokumen ini disusun ulang secara terstruktur dalam format Markdown untuk kebutuhan referensi internal, berdasarkan isi resmi “Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi (Pembuatan Foto Tegak)” No. 3/Juknis-300.UK.01.01/IV/2026 tanggal 1 April 2026. Cek layanan kami lebih lengkap.

 

Tinggalkan Balasan