We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts of the system and expound.
123/A, Miranda City Likaoli Prikano, Dope United States
+0989 7876 9865 9
info@example.com
Harbor Permit
Harbor Permit
H
Perizinan kepelabuhanan atau Harbor Permit adalah serangkaian proses perizinan yang kompleks dan berlapis yang harus dipenuhi oleh setiap pihak,
Perizinan kepelabuhanan atau Harbor Permit adalah serangkaian proses perizinan yang kompleks dan berlapis yang harus dipenuhi oleh setiap pihak, baik itu pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta, yang ingin membangun, mengembangkan, mengoperasikan, atau melakukan kegiatan usaha di wilayah pelabuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjamin keselamatan pelayaran, keamanan, ketertiban, kelestarian lingkungan, serta mendukung tata kelola pelabuhan yang efektif dan efisien.
Di Indonesia, dasar hukum utama yang mengatur kepelabuhanan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (beserta perubahannya), serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan turunannya.
Jenis-Jenis Perizinan Kepelabuhanan
Perizinan kepelabuhanan dapat dibagi berdasarkan jenis kegiatan dan status pelabuhannya:
1. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
Ini adalah izin dasar bagi sebuah badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha di bidang kepelabuhanan. Persyaratannya meliputi:
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan.
Memiliki akta pendirian perusahaan.
Memiliki keterangan domisili perusahaan.
Bukti kepemilikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan.
Bukti memiliki tenaga ahli bersertifikat di bidang kepelabuhanan.
Proposal rencana kegiatan kepelabuhanan.
Setelah memiliki izin usaha BUP, perusahaan dapat mengajukan perizinan lain yang lebih spesifik.
default
2. Izin Pembangunan Pelabuhan
Ini adalah izin yang diperlukan untuk membangun fasilitas pelabuhan baru atau mengembangkan yang sudah ada. Tahapannya sangat panjang dan memerlukan banyak studi, antara lain:
Penetapan Lokasi Pelabuhan: Berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Provinsi (RTRWP), dan Kabupaten/Kota. Mempertimbangkan potensi sosial ekonomi wilayah, sumber daya alam, dan perkembangan strategis.
Rencana Induk Pelabuhan (RIP): Dokumen perencanaan jangka panjang yang menjadi pedoman pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan, termasuk penentuan batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Penetapan DLKr dan DLKp Pelabuhan: Penentuan batas-batas tanah dan perairan pelabuhan yang akan digunakan untuk kegiatan kepelabuhanan.
Izin Pembangunan Pelabuhan: Diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, tergantung pada skala dan anggaran proyek. Persyaratan teknisnya meliputi:
Hasil survei hidro-oseanografi (pasang surut, arus, angin, gelombang) dan topografi-batimetri.
Layout fasilitas pelabuhan yang akan dibangun.
Desain teknis (kondisi tanah/geoteknik, kriteria desain, spesifikasi teknis, gambar konstruksi).
Setelah pembangunan, ada izin-izin spesifik untuk fasilitas:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Untuk fasilitas di sisi darat.
Izin Penggunaan Perairan: Untuk fasilitas di sisi laut.
Izin Pengerukan dan Reklamasi: Jika ada kegiatan pengerukan alur, kolam, atau reklamasi lahan.
Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
Izin Pekerjaan di Bawah Air.
4. Izin Pengoperasian Pelabuhan/Terminal
Setelah pembangunan selesai dan fasilitas siap digunakan, diperlukan izin pengoperasian. Misalnya:
Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal: Persetujuan untuk mengoperasikan pelabuhan atau terminal.
Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (Tuks): Ini adalah pelabuhan yang dibangun dan dioperasikan untuk melayani kepentingan sendiri (misalnya, untuk industri tambang, perkebunan, atau pembangkit listrik) dan memerlukan izin khusus. Dalam kondisi tertentu, Tersus/Tuks dapat diizinkan melayani kepentingan umum (bersifat sementara).
5. Perizinan Jasa Kepelabuhanan Lainnya
Badan usaha yang ingin menyelenggarakan jasa-jasa kepelabuhanan juga memerlukan izin khusus, seperti:
Izin pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Izin pelayanan jasa bongkar muat barang.
Izin pelayanan jasa penumpukan barang.
Izin pelayanan jasa penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang.
Izin pelayanan jasa angkutan perairan pelabuhan.
Proses Perizinan Berbasis Risiko
Seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan perubahannya (PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko), proses perizinan di Indonesia, termasuk di sektor kepelabuhanan, kini banyak yang terintegrasi melalui sistem OSS.
Dalam sistem ini, perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi). Bentuk perizinan bisa berupa:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Untuk semua jenis usaha.
Sertifikat Standar: Pernyataan pemenuhan standar tertentu.
Izin: Persetujuan pemerintah untuk melakukan kegiatan tertentu.
Untuk sektor kepelabuhanan, sebagian besar perizinan akan masuk kategori risiko menengah tinggi atau tinggi, yang berarti tetap memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian Perhubungan atau pemerintah daerah terkait.
Instansi Terkait Perizinan
Perizinan kepelabuhanan melibatkan beberapa instansi, tergantung pada jenis dan skala proyek:
Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut: Sebagai otoritas utama yang mengeluarkan sebagian besar perizinan kepelabuhanan.
Kementerian/Lembaga terkait: Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (untuk AMDAL), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (untuk tata ruang), dll.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota: Untuk perizinan yang kewenangannya dilimpahkan atau terkait dengan tata ruang daerah.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP): Untuk perizinan operasional di tingkat lokal.
Perizinan kepelabuhanan yang rumit ini mencerminkan kompleksitas dan vitalnya sektor maritim, serta upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi agar kegiatan di pelabuhan dapat berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan.