Apa itu KKPRL?
“KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. KKPRL merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) Hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha”
Masa Berlaku KKPRL?
“Berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha. Dalam hal perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha belum diterbitkan, persetujuan berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.”
Kegiatan apa yang wajib KKPRL?
- Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
- Telekomunikasi
- Instalasi Ketenagalistrikan
- Perikanan
- Perhubungan
- Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
- Kegiatan Usaha Pertambangan
- Mineral dan Batu Bara
- Pengumpulan Data dan Penelitian
- Pipa Kabel Bawah Laut
- Pulau Buatan
- Dumping
- Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya