Pendahuluan: Pentingnya KBLI dalam Pemanfaatan Ruang Laut di Indonesia
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat melimpah. Dari sektor perikanan, pariwisata bahari, hingga energi dan transportasi, laut memberikan peluang bisnis yang luar biasa bagi para investor dan pelaku usaha. Namun, untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan regulasi perizinan yang ketat dan terintegrasi.
Langkah pertama dan paling krusial dalam memulai bisnis di sektor kelautan adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang tepat. KBLI adalah kode klasifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi ke dalam beberapa bidang usaha. Dalam konteks perizinan berusaha di laut, pemilihan KBLI yang akurat akan menentukan jenis izin yang harus diurus, tingkat risiko usaha, serta kewajiban pemenuhan standar lingkungan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh proses perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach. Khusus untuk kegiatan di ruang laut, pelaku usaha wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebelum dapat menerbitkan perizinan berusaha laiya. Artikel ini akan membahas secara mendalam daftar KBLI yang relevan untuk perizinan berusaha di laut berdasarkan sektor-sektor utama.
Sektor Perikanan Tangkap dan Budi Daya Kelautan
Sektor perikanan merupakan tulang punggung ekonomi maritim Indonesia. Kegiatan di sektor ini secara umum terbagi menjadi dua, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Penggunaan ruang laut untuk sektor perikanan membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah penangkapan ikan berlebih dan menjaga daya dukung lingkungan perairan.
KBLI untuk Penangkapan Ikan di Laut
Kegiatan penangkapan ikan di laut mencakup berbagai jenis komoditas. Pelaku usaha wajib menyesuaikan kode KBLI dengan jenis ikan dan alat tangkap yang digunakan, serta area penangkapan ikan yang dituju. Berikut adalah beberapa kode KBLI utama di sektor ini:
- KBLI 03111: Penangkapan Ikan Bersirip di Laut. Kode ini digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan bersirip (piscis) di perairan laut, perairan kepulauan, dan perairan darat menggunakan berbagai jenis alat tangkap.
- KBLI 03112: Penangkapan Krustasea di Laut. Khusus untuk pelaku usaha yang berfokus pada penangkapan udang, kepiting, rajungan, dan jenis krustasea laiya di habitat alaminya di laut.
- KBLI 03113: Penangkapan Mollusca di Laut. Digunakan untuk usaha penangkapan cumi-cumi, gurita, kerang, dan siput laut.
- KBLI 03116: Penangkapan Ikan Hias di Laut. Mengingat tingginya potensi ekspor ikan hias laut, kode ini disiapkan khusus untuk usaha penangkapan ikan hias dengan metode yang tidak merusak terumbu karang.
KBLI untuk Budi Daya Laut (Mariculture)
Budi daya laut atau mariculture semakin didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Budi daya laut biasanya menggunakan jaring tancap, keramba jaring apung, atau metode longline. Beberapa kode KBLI yang relevan antara lain:
- KBLI 03211: Pembesaran Ikan Bersirip di Laut. Mencakup kegiatan pembesaran ikan kerapu, kakap putih, dan bawal bintang di keramba jaring apung di laut lepas maupun pesisir.
- KBLI 03213: Pembesaran Mollusca di Laut. Meliputi usaha budi daya tiram mutiara, kerang hijau, dan abalon.
- KBLI 03214: Budi Daya Rumput Laut. Salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia, mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan rumput laut.
Sektor Pariwisata Bahari dan Rekreasi Air
Pariwisata bahari bukan hanya sekadar menikmati keindahan pantai, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas rekreasi dan pembangunan infrastruktur pariwisata di atas atau di bawah permukaan laut. Pemanfaatan ruang laut untuk pariwisata sangat terikat pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KBLI Pariwisata dan Olahraga Air
Pelaku usaha yang menyediakan jasa rekreasi di laut harus memastikan bahwa operasional mereka tidak merusak terumbu karang atau mengganggu alur pelayaran. Berikut adalah daftar KBLI yang sering digunakan:
- KBLI 93293: Usaha Wisata Tirta. Ini adalah kode yang sangat umum digunakan untuk penyelenggaraan wisata seperti snorkeling, scuba diving, selancar, dan penyewaan peralatan olahraga air laiya di ruang laut.
- KBLI 50122: Angkutan Laut Wisata Domestik. Bagi pelaku usaha yang menyewakan kapal pesiar kecil, kapal phinisi untuk liveaboard, atau perahu wisata yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
- KBLI 93193: Pengelolaan Fasilitas Olahraga Air. Mencakup penyediaan fasilitas untuk olahraga perairan seperti marina atau dermaga khusus kapal pesiar dan jet ski.
KBLI Akomodasi Pariwisata Laut
Tren pembangunan resort di atas air (overwater villas) atau restoran apung membutuhkan perizinan pemanfaatan ruang laut yang sangat spesifik, karena konstruksinya menancap ke dasar laut.
- KBLI 55110: Hotel Bintang. Jika pembangunan hotel bintang memiliki struktur yang menjorok ke laut atau sepenuhnya berada di atas air laut.
- KBLI 55120: Hotel Non Bintang dan Resort. Sama halnya dengan hotel bintang, resort pantai yang mengokupasi ruang air laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
- KBLI 56101: Restoran. Digunakan apabila entitas bisnis mengoperasikan restoran terapung secara permanen di suatu titik koordinat laut tertentu.
Sektor Pertambangan, Energi Terbarukan, dan Infrastruktur Bawah Laut
Ruang laut juga merupakan lokasi strategis untuk eksploitasi mineral, minyak dan gas bumi, serta pengembangan energi baru terbarukan dan jaringan telekomunikasi internasional.
KBLI Eksplorasi dan Pertambangan Laut
Kegiatan ekstraktif di laut memiliki risiko lingkungan yang sangat tinggi (Risiko Tinggi dalam sistem OSS) sehingga wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang komprehensif.
- KBLI 06100: Pertambangan Minyak Bumi. Mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ladang minyak di lepas pantai.
- KBLI 06200: Pertambangan Gas Alam. Meliputi operasi pengeboran gas alam di perairan yurisdiksi Indonesia.
- KBLI 08992: Pertambangan Pasir Laut. Kegiatan ini kembali diatur ketat oleh pemerintah pusat dengan memperhitungkan sedimentasi dan ekosistem laut sebelum izin ruang laut diberikan.
KBLI Infrastruktur Kabel dan Pipa Bawah Laut
Konektivitas antar pulau dan antar negara sangat bergantung pada infrastruktur kabel fiber optik dan perpipaan bawah laut. Penyelenggaraan kegiatan ini harus mematuhi alur koridor pipa dan kabel bawah laut nasional.
- KBLI 42217: Konstruksi Jaringan Tersier, Cabang, dan Sambungan Telekomunikasi. Kode ini mencakup kegiatan instalasi kabel serat optik di dasar laut.
- KBLI 42211: Konstruksi Jaringan Pipa Minyak dan Gas. Digunakan untuk kontraktor atau pemilik proyek yang meletakkan pipa bawah laut untuk distribusi migas dari anjungan lepas pantai ke daratan.
- KBLI 35111: Pembangkitan Tenaga Listrik. Khusus untuk pengembangan energi terbarukan di laut, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut, Tenaga Gelombang, atau Pembangkit Listrik Tenaga Angin Lepas Pantai.
Sektor Transportasi Laut, Logistik, dan Kepelabuhanan
Sebagai negara maritim, transportasi laut dan pelabuhan adalah urat nadi perdagangan. Pembangunan terminal pelabuhan, reklamasi, dan pengerukan alur pelayaran semuanya terjadi di dalam ruang laut.
KBLI Angkutan Perairan
Meskipun operasional kapal bersifat bergerak, penggunaan wilayah tertentu untuk labuh jangkar atau terminal khusus tetap membutuhkan izin terkait ruang laut.
- KBLI 50111: Angkutan Laut Penumpang Dalam Negeri. Untuk entitas bisnis yang melayani transportasi penumpang antar pelabuhan di Indonesia.
- KBLI 50112: Angkutan Laut Barang Dalam Negeri. Mencakup usaha logistik yang menggunakan kapal kargo, kapal tanker, atau kapal tongkang batubara.
- KBLI 50114: Angkutan Laut Khusus. Melayani pengangkutan komoditas khusus yang terintegrasi dengan industri, seperti kapal pengangkut semen curah atau aspal.
KBLI Penunjang Kepelabuhanan
Fasilitas pelabuhan memakan luasan ruang laut yang signifikan, baik untuk dermaga, kolam putar, maupun penahan gelombang.
- KBLI 52221: Aktivitas Kepelabuhanan Laut. Kode utama bagi Badan Usaha Pelabuhan yang mengelola terminal peti kemas, terminal penumpang, maupun terminal curah cair.
- KBLI 52222: Jasa Pandu dan Tunda. Kegiatan operasional yang membantu kapal bermanuver di area pelabuhan dan perairan sempit.
- KBLI 52229: Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Laiya. Meliputi jasa pengerukan alur pelayaran atau reklamasi untuk perluasan daratan pelabuhan.
Prosedur Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang Laut melalui OSS
Setelah pelaku usaha menentukan KBLI yang paling sesuai dengan profil bisnisnya, langkah selanjutnya adalah memahami alur perizinan dasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, setiap kegiatan yang menetap di sebagian ruang laut paling singkat tiga puluh hari secara terus-menerus wajib memiliki izin dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Berikut adalah tahapan umum proses pengurusaya:
- Pendaftaran di Sistem OSS: Pelaku usaha mendaftar di portal OSS RBA untuk mendapatkaomor Induk Berusaha. Saat memilih kegiatan usaha, masukkan KBLI yang telah ditetapkan.
- Pengajuan Persetujuan KKPRL: Jika kegiatan usaha dilakukan di ruang laut, sistem OSS akan mengarahkan pelaku usaha untuk mengisi formulir permohonan Persetujuan KKPRL. Data yang dibutuhkan meliputi titik koordinat poligon ruang laut, rencana kegiatan, serta kedalaman yang akan digunakan.
- Verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan: Data yang diajukan via OSS akan masuk ke sistem informasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tim teknis akan melakukan kajian spasial untuk memastikan koordinat yang dimohonkan tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, alur pelayaran, atau area latihan militer.
- Pembayaran Penerimaaegara Bukan Pajak: Jika permohonan disetujui, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Bayar. Nilai tarif dihitung berdasarkan luasan ruang laut, indeks jenis kegiatan, dailai ekonomi kawasan tersebut.
- Penerbitan Persetujuan: Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem OSS akan menerbitkan sertifikat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Izin ini menjadi prasyarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap pengurusan Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) dan Perizinan Berusaha lanjutan.
Tantangan dan Kewajiban Pelaku Usaha di Ruang Laut
Memperoleh izin hanyalah tahap awal. Pelaku usaha yang beroperasi di laut memikul tanggung jawab besar terhadap pelestarian ekosistem. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari fluktuasi cuaca ekstrem, potensi konflik sosial dengaelayan tradisional, hingga risiko pencemaran laut.
Pemerintah mewajibkan setiap pemegang izin untuk menyampaikan laporan berkala mengenai aktivitasnya. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan luasan area atau kegiatan yang merusak terumbu karang dan habitat laut laiya, izin berusaha dapat dibekukan atau dicabut. Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk menerapkan prinsip ekonomi biru (blue economy), yang mengedepankan efisiensi sumber daya dan inovasi teknologi ramah lingkungan dalam setiap operasional bisnis kelautan.
Kesimpulan
Perizinan berusaha di ruang laut Indonesia merupakan proses yang memerlukan ketelitian ekstra, terutama dalam pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pemilihan KBLI yang tepat bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi legalitas bisnis yang menentukan tahapan perizinan, kewajiban pelestarian lingkungan, dan besaran tarif Penerimaaegara Bukan Pajak yang harus disetorkan.
Dengan hadirnya sistem OSS RBA dan kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi investor sembari menjaga kelestarian laut Nusantara. Pelaku usaha di sektor perikanan, pariwisata bahari, energi, maupun kepelabuhanan diharapkan mematuhi seluruh regulasi ini. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap perizinan KBLI kelautan tidak hanya menghindarkan bisnis dari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada terwujudnya ekonomi maritim Indonesia yang tangguh, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

